25/12/09

Pro- Kontra UU ITE: Mengekang Kebebasan Berpendapat?

Perhatikan benar-benar isi teks salah satu pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berikut ini:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal inilah yang pernah digunakan Rumah Sakit OMNI Internasional untuk menjerat mantan pasiennya, Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baiknya di media mailing list (milis) . Anda bisa membaca isi surat elektronik yang ditulis Prita disini. Kita bisa lihat, disurat itu Prita menceritakan dengan runtut apa yang dialaminya selama menjalani perawatan di OMNI Internasional. Banyak inisial nama yang disebut seperti dr I, B, G, H, Og, dan M.

Pasal ini jugalah yang juga menjerat artis Luna Maya. Beberapa anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) menggugat Luna Maya atas pencemaran nama baik institusi (dalam hal ini adalah pekerja infotainment). Luna Maya meluapkan kekesalannya kepada para wartawan setelah kejadian kamera salah satu wartawan yang membentur kepala Alea, anak dari Ariel yang juga kekasihnya dalam akun twitternya, @lunmay yang isinya:

"Infotainment derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell,"

"Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan

Setelah terjadi 2 kejadian diatas, UU ITE langsung terkenal dan menjadi bahasan dan perdebatan di sejumlah media massa dan elektronik juga di forum blog, milis, bahkan di Facebook terjadi persaingan dua kubu yang mendukung ataupun mengecam artis kelahiran Bali ini.

Tidak semua elemen jurnalis mendukung sikap dari beberapa anggota PWI yang menggunakan "baju" pekerja infotainment tersebut. Aliansi Jurnalis Indonesia (yang selama ini tidak menganggap infotainment adalah bagian dari jurnalisme) justru mengecam PWI atas sikap mereka menggunakan pasal 27 ayat 3 sebagai alat yang digunakan untuk menjerat Luna Maya. AJI justru tengah berupaya memperkarakan pasal ini di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan pengujian mereka kepada MK dimaksudkan untuk menghapus bersih pasal ini dan menyamakannya dengan KUHP.

Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap seseorang, terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Contohnya saja adalah Pasal 310:

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,-.

Pasal ini bertentangan dengan dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengancam pelakunya dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar! Muncullah juga nama Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia yang berusaha mencegah apa yang mereka sebut sebagai "mengekang kebebasan berpendapat".

Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia yang dihuni para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik (DetikNet).

Tapi rupanya upaya permohonan mereka semua ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah maya.

Apakah anda memiliki akun jejaring sosial, e-mail, milis atau memiliki web dan blog yang selalu anda update setiap saat?Agaknya anda harus berhati-hati dalam menuliskan sesuatu karena pasal ini, menurut saya pribadi, tidak menyebutkan dengan jelas apakah definisi pencemaran nama baik yang dimaksudkan oleh tim penyusun UU ITE. Begini saja, jika anda terlibat pertengkaran mulut dengan orang lain di jalanan dan kemudian saling memaki, apakah sama konteksnya di dunia maya?(Ingat, di ranah maya komentar-komentar juga tulisan-tulisan sebagai respon adanya peristiwa tertentu jumlahnya segunung! )

Haha... rupanya istilah mulutmu harimaumu kini juga bertambah jadi tulisanmu harimaumu. Selama UU ITE pasal 27 ayat 3 masih ada, kemungkinan terjadinya gugatan pencemaran nama baik agaknya terus menghantui blogger, fesbuker, tweeps,dll. Waspadalah...waspadalah!!!

2 komentar:

  1. semua butuh aturan, agar kehidupan ini bisa berjalan dengan baik. saya termasuk orang yg setuju dengan uu ini. sehingga orang tidak asal bicara terutama tentang nama baik orang dan pihak lain.

    tapi tentu saja, jiga keluhan itu benar, maka harus dibela. toh prita akhirnya bebas. karena dia tidak terbukti mencemarkan nama baik. tapi mengungkapkan fakta. sama ketika kita baca kolom keluhan di koran2 selama ini.

    saya tahu, ada beberapa pihak yg tidak suka. karena memang kerjanya adalah pencemaran dll. seperti beberapa infotaintment.

    intinya aturan tetap dibutuhkan, tapi kita perbaiki klausul2 yg ada di dalamnya...

    salam kenal mas...

    BalasHapus
  2. Anda benar, saya setuju. Salam kenal juga-saya sering berkunjung ke blog anda loh. Liat di blogroll

    BalasHapus

Tertarik dengan artikel saya di atas?
Silahkan tulis komentar Anda di kotak komentar.
No SARA, Pornografi & Provokasi

Bookmark and Share
Powered By Blogger